- Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai klaim kriminalisasi oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dikaji lebih lanjut pada Rabu di Jakarta.
- Penyidik kepolisian telah memaparkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan kerugian negara besar sehingga proses hukum terhadap Febrie harus dihormati.
- Febrie Adriansyah sebelumnya mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut Reza, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama jika dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujar Reza di Jakarta seperti dikutip Suara.com dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Reza menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat berupa adanya bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, unsur tersebut termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia mengatakan penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Febrie sehingga proses hukum dapat terus berjalan.
"Jika memang ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Reza.
Reza menilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut memiliki nilai yang besar. Karena itu, ia meminta agar proses penanganannya dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Baca Juga: Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
Menurut Reza, perkara yang melibatkan eks Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena terdapat sejumlah dinamika, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus.
Ia menilai rangkaian proses tersebut menarik dikaji dari perspektif akademik karena memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7), Febrie menyebut dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya semestinya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi serta melalui proses ekspos perkara secara berulang.
Meski mengaku merasa dikriminalisasi, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian
-
Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent
-
Bantal Hijau dan Kotak Hitam, Kunci Misteri Tewasnya Sutrimo di Klinik Tua?
-
Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
-
Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak
-
7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!
-
Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta