Suara.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah pusat sudah menjanjikan uang santunan bagi pasien wafat karena Covid-19. Namun program ini ternyata tidak berjalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin mengatakan, ada 200 orang yang belum mendapatkan santunan dana Rp 15 juta tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengajukannya dan masih menunggu dana itu cair.
"Belum pernah ada satupun yang cair. Dari Jakarta Pusat sudah ada 200 yang kita ajukan, tapi belum ada (yang cair)," ujar Ngapuli saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ngapuli menyebut banyak pihak keluarga yang sudah menanyakan perihal uang yang sudah dijanjikan sejak Juni 2020 itu. Ia pun sudah berulang kali menanyakan perihal uang santunan itu kepada Kementerian Sosial.
"Kami sudah coba surati Kemensos dan beberapa kali telepon. Tapi belum ada jawaban memuaskan, masih diusahakan katanya," jelasnya.
Kendati demikian, Ngapuli tetap menerima jika ada keluarga yang mengajukan uang santunan itu. Sambil menunggu, mereka diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
"Kalau ada yang tanya, ya kami bilang lengkapi saja persyaratannya dulu. Nanti kalau sudah ada titik terang kami hubungi," pungkasnya.
Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan kematian:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris;
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Dukung Usulan Lockdown Weekend
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya