Suara.com - Puluhan kusir delman yang beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengaku bahwa mereka tidak pernah diajak untuk berdiskusi atau sosialisasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait dengan larangan delman beroperasi di kawasan tersebut.
Koordinator Delman Monas, Nanang, menyatakan rasa kecewanya terhadap keputusan Pemkot Jakarta Pusat yang dinilai sepihak karena melarang delman beroperasi di kawasan Monas dan Jalan MH Thamrin sampai Bundaran HI.
"Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami," kata Nanang di kawasan Monas Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Menurutnya, sekurangnya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka hanya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian kesehariannya.
Oleh karena itu, Nanang meminta Pemkot Jakarta Pusat untuk membina seluruh kusir delman supaya mereka bisa tetap mencari nafkah untuk keluarga.
Di samping itu, puluhan kusir delman juga berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI. Mereka ingin meminta intervensi dari Pemprov DKI Jakarta terkait larangan delman.
"Kalau memang kita para kusir delman dilarang di Monumen Nasional dan HI, akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita akan bertemu dengan (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta," tambah Nanang.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monas karena kotoran kuda yang berceceran di jalan dinilai menimbulkan bau tak sedap.
"Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat diwawancarai, Kamis, 5 Januari 2023.
Baca Juga: Pemkot Jakpus Bakal Gusur Transportasi Ramah Lingkungan Ini dari Kawasan Monas
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya tengah membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas.
"Delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Iqbal dalam keterangan tertulis. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pemkot Jakpus Bakal Gusur Transportasi Ramah Lingkungan Ini dari Kawasan Monas
-
Suasana Area Monas Jelang Pergantian Tahun Baru 2023, Ada Atraksi Air Mancur Menari
-
Dear Warga Jakarta, Area Monas Buka Hingga Jam 1 Malam Saat Perayaan Tahun 2023
-
Deretan Tempat di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Pergantian Tahun Baru
-
Diduga Kelebihan Penumpang, Delman Rodanya Lepas hingga Tabrak Warung di Kediri
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?