Suara.com - Salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian adalah dengan diberikan bantuan secara makro melalui diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai bulan Maret 2021. Skema pajak mobil 0 persen ini sendiri akan berlaku selama 3 bulan, dan 6 bulan selanjutnya mendapatkan diskon dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tentu dalam penerapan pajak mobil 0 persen ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Nah, untuk Anda yang ingin membeli mobil baru, Anda bisa menyimak beberapa poin berikut ini sebagai pertimbangan. Siapa tahu, mobil yang Anda beli juga akan mendapatkan pajak mobil 0 persen untuk pembeliannya.
Untuk kriterianya sendiri, secara umum jenis mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak 0% adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan memiliki sistem penggerak dua roda.
Jadi, jika ingin memanfaatkan potongan atau keringan yang diberikan pemerintah, segmen mobil di atas cukup jelas untuk memberikan opsi bagi Anda. Tenang, yang termasuk dalam kategori ini selain MPV kelas low dan LCGC adalah model sedan.
Lalu Mobil Apa Saja yang Termasuk dalam Kriteria Tersebut?
Nah, untuk memberikan gambaran, berikut beberapa jenis golongan mobil yang bisa mendapatkan keringanan PPnBM pembelian mobil dari pemerintah.
1. Segmen MPV atau Mult Purpose Vehicle
- Daihatsu Xenia.
- Mitsubishi Xpander.
- Suzuki Ertiga.
- Wuling Confero.
- Toyota Avanza.
- Nissan Livina.
- Dan beragam jenis mobil lain dalam kelompok tersebut.
2. Segmen LCGC
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
- Toyota Agya.
- Honda Brio Satya.
- Toyota Calya.
- Daihatsu Sigra.
- Daihatsu Ayla.
- Dan mobil lain yang masuk ke dalam kriteria yang dibarikan pemerintah.
3. Segmen Sedan dan Lainnya
Hingga saat artikel ini ditulis, untuk segmen mobil sedan sendiri yang akan mendapatkan keringanan pajak mobil 0% dalam pembeliannya adalah Toyota Vios. Tipe lain yang kemungkinan mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Yaris dan Honda Jazz pada model tertentu.
Skema Penerapan Insentif PPnBM selama 9 Bulan Kedepan
Dimulai pada 1 Maret 2021 nanti, maka 3 bulan berikutnya PPnBM untuk mobil yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 100%. Artinya, ketika Anda membeli mobil pada periode in, Anda akan mendapatkan potongan harga yang cukup besar.
Selanjutnya periode 3 bulan berikutnya, PPnBM yang dikenakan akan disubsidi oleh pemerintah sebesar 50%, dan 3 bulan selanjutnya akan diberikan potongan sebesar 25%.
Jadi, cukup besar jika dilihat dari nilai yang terpotong dari total pembayaran yang dilakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka