Suara.com - Warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajaknya. Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tentu saja, sebelum bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP akan menjadi identitas Anda di sistem perpajakan nasional, sehingga semua kewajiban dan aktivitas dapat didata dengan baik. Cara daftar NPWP online juga tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.
Saat Anda akan membuat NPWP secara online, Anda wajib melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Kelompok yang ada di antaranya adalah Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan Anda yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.
Berikut syarat selengkapnya untuk masing-masing golongan.
Syarat Membuat NPWP secara Online
Untuk Anda yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.
Jika Anda berstatus sebagai WNA, Anda bisa membawa:
- Paspor
- KITAS atau KITAP
Jika Anda menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).
Sedangkan untuk Anda yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:
Baca Juga: SPT Tahunan: Cara Lapor, Syarat dan Kapan Harus Melapor
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Cukup sederhana bukan?
Nah, jika Anda ingin membuat NPWP secara langsung di kantor perpajakan, Anda bisa membawa setiap syarat yang diberikan pada petugas. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir sesuai dengan kebutuhan, dan kemudian pengajuan pembuatan NPWP akan diproses. Waktu yang dibutuhkan singkat, sehingga Anda tak perlu menunggu terlalu lama.
Jika Anda ingin mengetahui cara daftar NPWP online, berikut langkahnya.
- Buatlah akun di https://ereg.pajak.go.id. Isikan semua kolom yang ada pada formulir yang disediakan dengan data yang benar. Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
- Persiapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan semua sudah lengkap, dan unggah dokumen tersebut pada kolom yang disediakan.
- Setelah selesai, pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda isikan tadi.
Mengetahui cara daftar NPWP online rasanya penting untuk kondisi sekarang ini. Anda tidak perlu keluar rumah untuk mengurusnya, sehingga resiko kesehatan bisa ditekan seminimal mungkin. Selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
Kini Seharga Honda BeAT, Berapa Pajak Motor NMAX Bekas per Tahun?
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?