Suara.com - Mulai Februari 2021, bagi masyarakat yang wajib pajak (WP), baik pegawai, pelaku bisnis/pekerja bebas wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
STP adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisi total pendapatan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan ke negara, baik menggunakan sistem aplikasi penyedia jasa resmi atau DJP Online.
Bahkan dalam Undang-Undang No. 28 Th. 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi para WP (wajib pajak) yang tidak melakukan pelaporan SPT.
Lalu, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan
Bagi masyarakat WP, baik pegawai maupun pelaku bisnis/pekerja bebas yang aku melaporkan SPT, berikut ini caranya.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
- Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
Syarat Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.
- Dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kapan Harus Melapor SPT?
Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Baca Juga: Daihatsu Hitung Harga Produk yang Mendapat Relaksasi Pajak, Ini Hasilnya
Untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing, bisa menggunakan pos atau jasa ekspedisi resmi, atau bisa juga datang langsung ke kantor KPP.
Nah, itulah informasi mengenai cara lapor dan syarat dokumen SPT Tahunan serta kapan harus melapor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Maupun Aturan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
-
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
-
Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya
-
Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?
-
Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
-
Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak