Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan pemerintah memotong cuti bersama dari tujuh hari menjadi hanya dua hari. Melki berujar pemotongan cuti merupakan salah satu upaya mencegah kasus penularan Covid-19 terus merangkak naik.
Berkaca pada libur panjang di hari besar tahun lalu, Melki mengakui bahwa hal itu berdampak terhadap pergerakan masyarakat yang berimbas pada kasus positif Covid-19.
"Dengan pemangkasan cuti lebaran dan juga pembatasan mudik lebaran ini juga akan membatasi potensi pergerakan virus yang ada pada orang per orang, yang ada saat lebaran atau mudik lebaran," kata Melki kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Melki berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi pemotongan cuti bersama, sebagai upaya pemerintah dalam rangka menjaga kurva kasus Covid-19 tidak semakin memburuk pasca liburan panjang.
"Tentu memang kebijakan ini kami pahami, kebijakan yang tidak populer. Tapi pasti kami memahami ini satu-satunya jalan kita untuk menekan, meminimalisir pandemi Covid yang sekarang ini kita lihat trennya semakin membaik ya. Di hulu makin membaik, di hilir juga makin baik penangana Covid," ujar Melki.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di tahun 2021. Dari sebelumnya tujuh hari, maka kini hanya ada dua hari untuk cuti bersama.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari tersebut diantaranya ialah 12 Maret yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: Dampak Pandemi Pada Posyandu dan Generasi Masa Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB