Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, sda beberapa syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang harus dipenuhi. Peserta harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang sekolah/ kuliah
Selain itu, untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, orang yang masuk dalam golongan berikut ini tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
- penerima bansos Kementerian Sosial( Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro)
- Penerima Kartu Prakerja tahun 2020
- Anggota TNI/Polri
- ASN
- Komisaris/Direksi BUMN/BUMD
- Anggota DPR/DPRD
- serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 ini secara resmi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/2/2021). Ia menjelaskan, Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai perlindungan sosial masa pandemi covid-19.
Itulah informasi Kartu Prakerja Gelombang 12 termasuk Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12.
Kontributor: Rishna Maulina/I Made Rendika
Berita Terkait
-
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57
-
Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja ke Rekening Pribadi dan E-Wallet
-
Tips Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat OVO, LinkAja, Gopay dan DANA
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka! Yang Lulus Dapat Bansos Rp 3,35 Juta
-
Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?