Suara.com - Polri bersama Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai, Bali akhirnya berhasil menangkap buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Dia ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas I, Kuta Utara, pada Rabu (24/2/2021) dini hari tadi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kekinian buronan interpol yang sempat melarikan diri itu telah dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama dengan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai telah melalukan penangkapan terhadap DPO Red Notice Interpol WNA Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," kata Argo kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Selain Andrew, Polri dan Imigrasi juga menangkap pacar Andrew, bernama Ekaterina Trubkina.
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat membantu pacarnya saat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
"Diamankan bersama pacarnya tanpa melakukan perlawan dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," ucap Argo.
Kabur
Sebelumnya, Andrew melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Kamis (11/2) lalu sekira pukul 13.20 WITA. Dia melarikan diri usai dijenguk pacarnya, bernama Ekaterina Trubkina yang juga asal Rusia.
"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu (13/2).
Baca Juga: Buronan Interpol Kabur, DPR: Pemerintah Tak Perlu Malu Jika Ada Kelemahan
Suhendra menejelaskan bahwa Andrei sejatinya merupakan buron Interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus narkoba.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrei kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.
Berita Terkait
-
Buronan Interpol Kabur, DPR: Pemerintah Tak Perlu Malu Jika Ada Kelemahan
-
Kabur dari Imigrasi Bali, WN Rusia Buronan Interpol Diburu Polisi
-
Kabur dari Kantor Imigrasi, Polisi Buru Buronan Interpol Andrei Kovalenka
-
Buronan Interpol Kabur, DPR Pertanyakan Keamanan Kantor Imigrasi Bali
-
Buronan Interpol Kabur Gegara Imigrasi Bali Lalai, DPR: Tak Bisa Ditolerir!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu