Suara.com - Wakil Sekjen PA 212, Novel Bakmumin, turut menyoroti viralnya aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyapa masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi Jokowi kemudian menyebabkan kerumunan warga.
Novel menilai sebagai kepala negara memang kerap bebas melakukan hal apa pun. Namun, dalam hal ini ia meminta Polri turun tangan tegakkan aturan.
"Wah parah. Die mah bebas. Polisi segera untuk memproses hukum Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu karena sangat jelas pelanggarannya," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, Kapolri harus berani usut semua dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Jika tak berani menindak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta mundur.
"Kalau polri tidak berani menangkap Jokowi karena sudah jelas melakukan kerumunan maka kapolri wajib mengundurkan diri," ungkapnya.
Novel mengatakan, memang pihak istana sendiri sudah memberikan penjelasan bahwa dalam kerumunan tersebut Jokowi sudah mengingatkan soal prokes seperti penggunaan masker.
Jika dibandingkan, kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, dalam acara tersebut menurutnya juga sudah diingatkan mengenai penerapan prokes. Namun, Rizieq tetap ditindak secara hukum.
"Bahkan FPI sudah bayar denda 50 juta tapi tetap saja dikriminalisasi sedari itu semua yang terlibat dalam kerumunan harus ditahan. Jelas dan yurisprudensinya dengan UU kekarantinaan seluruh pengurus FPI yang terkait dengan kerumunan sudah ditahan," tandasnya.
Viral video Jokowi
Baca Juga: Jokowi Bikin Kerumunan Seperti Rizieq, Eks FPI: Rakyat Menunggu Keadilan
Sebelumnya aksin Presiden Joko Widodo menyambut masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai kritik publik setelah videonya viral.
Kehadiran Jokowi dituding telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Beberapa kritik tersebut diungkapkan lewat cuitan-cuitan warganet di Twitter.
Dihimpun Suara.com pada Rabu (24/2/2021), video kunjungan Jokowi ke Maumere yang berlangsung pada hari Selasa lalu masih ramai dikomentari warganet.
"Jika tidak ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana ditimpakan kepada pelanggar yang sama, bahkan beberapa diantaranya hingga ditahan, maka hapuskan aturan tsb dan bebaskan mereka yang didakwa dengan aturan tsb," tulis akun @AzzamIzzulhaq.
"Mungkin ini yang disebut kerumunan yang sesuai dengan Undang-undang," kucau @kholis*****.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru