Suara.com - Wakil Sekjen PA 212, Novel Bakmumin, turut menyoroti viralnya aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyapa masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi Jokowi kemudian menyebabkan kerumunan warga.
Novel menilai sebagai kepala negara memang kerap bebas melakukan hal apa pun. Namun, dalam hal ini ia meminta Polri turun tangan tegakkan aturan.
"Wah parah. Die mah bebas. Polisi segera untuk memproses hukum Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu karena sangat jelas pelanggarannya," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, Kapolri harus berani usut semua dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Jika tak berani menindak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta mundur.
"Kalau polri tidak berani menangkap Jokowi karena sudah jelas melakukan kerumunan maka kapolri wajib mengundurkan diri," ungkapnya.
Novel mengatakan, memang pihak istana sendiri sudah memberikan penjelasan bahwa dalam kerumunan tersebut Jokowi sudah mengingatkan soal prokes seperti penggunaan masker.
Jika dibandingkan, kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, dalam acara tersebut menurutnya juga sudah diingatkan mengenai penerapan prokes. Namun, Rizieq tetap ditindak secara hukum.
"Bahkan FPI sudah bayar denda 50 juta tapi tetap saja dikriminalisasi sedari itu semua yang terlibat dalam kerumunan harus ditahan. Jelas dan yurisprudensinya dengan UU kekarantinaan seluruh pengurus FPI yang terkait dengan kerumunan sudah ditahan," tandasnya.
Viral video Jokowi
Baca Juga: Jokowi Bikin Kerumunan Seperti Rizieq, Eks FPI: Rakyat Menunggu Keadilan
Sebelumnya aksin Presiden Joko Widodo menyambut masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai kritik publik setelah videonya viral.
Kehadiran Jokowi dituding telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Beberapa kritik tersebut diungkapkan lewat cuitan-cuitan warganet di Twitter.
Dihimpun Suara.com pada Rabu (24/2/2021), video kunjungan Jokowi ke Maumere yang berlangsung pada hari Selasa lalu masih ramai dikomentari warganet.
"Jika tidak ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana ditimpakan kepada pelanggar yang sama, bahkan beberapa diantaranya hingga ditahan, maka hapuskan aturan tsb dan bebaskan mereka yang didakwa dengan aturan tsb," tulis akun @AzzamIzzulhaq.
"Mungkin ini yang disebut kerumunan yang sesuai dengan Undang-undang," kucau @kholis*****.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?