Suara.com - Wakil Sekjen PA 212, Novel Bakmumin, turut menyoroti viralnya aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyapa masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi Jokowi kemudian menyebabkan kerumunan warga.
Novel menilai sebagai kepala negara memang kerap bebas melakukan hal apa pun. Namun, dalam hal ini ia meminta Polri turun tangan tegakkan aturan.
"Wah parah. Die mah bebas. Polisi segera untuk memproses hukum Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu karena sangat jelas pelanggarannya," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, Kapolri harus berani usut semua dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Jika tak berani menindak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta mundur.
"Kalau polri tidak berani menangkap Jokowi karena sudah jelas melakukan kerumunan maka kapolri wajib mengundurkan diri," ungkapnya.
Novel mengatakan, memang pihak istana sendiri sudah memberikan penjelasan bahwa dalam kerumunan tersebut Jokowi sudah mengingatkan soal prokes seperti penggunaan masker.
Jika dibandingkan, kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, dalam acara tersebut menurutnya juga sudah diingatkan mengenai penerapan prokes. Namun, Rizieq tetap ditindak secara hukum.
"Bahkan FPI sudah bayar denda 50 juta tapi tetap saja dikriminalisasi sedari itu semua yang terlibat dalam kerumunan harus ditahan. Jelas dan yurisprudensinya dengan UU kekarantinaan seluruh pengurus FPI yang terkait dengan kerumunan sudah ditahan," tandasnya.
Viral video Jokowi
Baca Juga: Jokowi Bikin Kerumunan Seperti Rizieq, Eks FPI: Rakyat Menunggu Keadilan
Sebelumnya aksin Presiden Joko Widodo menyambut masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai kritik publik setelah videonya viral.
Kehadiran Jokowi dituding telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Beberapa kritik tersebut diungkapkan lewat cuitan-cuitan warganet di Twitter.
Dihimpun Suara.com pada Rabu (24/2/2021), video kunjungan Jokowi ke Maumere yang berlangsung pada hari Selasa lalu masih ramai dikomentari warganet.
"Jika tidak ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana ditimpakan kepada pelanggar yang sama, bahkan beberapa diantaranya hingga ditahan, maka hapuskan aturan tsb dan bebaskan mereka yang didakwa dengan aturan tsb," tulis akun @AzzamIzzulhaq.
"Mungkin ini yang disebut kerumunan yang sesuai dengan Undang-undang," kucau @kholis*****.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu