Suara.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan Auckland akan kembali ditutup selama tujuh hari mulai Minggu (28/2) pagi, setelah ditemukan satu kasus lokal COVID-19 yang tak diketahui asalnya.
Otoritas kesehatan, yang belum dapat mengonfirmasi bagaimana pasien baru ini terinfeksi, mengatakan upaya pengurutan genom (genome sequencing)--untuk melihat informasi genetik virus--tengah dijalankan.
Seorang pasien baru tersebut mengalami gejala pada Selasa (23/2), dan diyakini telah terinfeksi sejak Minggu (21/2) sebelumnya, menurut otoritas. Pasien itu sempat mengunjungi sejumlah tempat umum selama periode tersebut.
"Berdasarkan hal ini, kami berada dalam posisi yang tak lain harus untuk melindungi masyarakat Auckland lagi," kata Ardern ketika mengumumkan lockdown.
Karantina wilayah kali ini dilakukan setelah dua pekan lalu sekitar dua juta warga Auckland juga berada di bawah aturan serupa selama tiga hari, usai satu keluarga beranggotakan tiga orang didiagnosis COVID-19 dengan virus varian Inggris.
Otoritas kesehatan berupaya untuk mengetahui apakah kasus baru yang muncul saat ini juga terkait dengan klaster di awal Februari tersebut, yang kini tercatat menjangkiti 12 orang.
Aturan lockdown Auckland, yakni pembatasan level III, hanya membolehkan warga keluar rumah untuk belanja barang penting dan bekerja di sektor esensial, kata PM Ardern. Tempat-tempat umum juga akan ditutup.
Aturan di wilayah lain Selandia Baru akan diperketat ke level II, yang termasuk pembatasan pertemuan publik.
Selandia Baru telah dikenal sebagai satu dari sedikit negara di dunia yang berhasil mengendalikan pandemi, dengan catatan infeksi hanya sebanyak lebih dari 2.000 kasus sejak dimulainya krisis kesehatan ini. [Antara]
Baca Juga: Lima Siswa Terkonfirmasi Covid-19, MAN Teluk Kuantan Di-lockdown
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi