Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, orang nomor satu di Sulses itu diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya.
Pada konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Selain itu NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Menurut Firli, sejumlah uang yang diterima Nurdin beberapa kali disalurkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri (SB). Namun pimpinan lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan nama-nama pemberi uang itu.
Adapun sejumlah uang yang diterima Nurdin di antaranya, pada akhir 2020 dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 melalui SB Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 masih melalui SB menerima Rp 2,2 miliar.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu diberikan diduga sebagai pelicin, guna memuluskan jalan untuk mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Maaf
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Maaf
-
KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Jadi Tahanan KPK
-
Nurdin Abdullah Tersangka, KPK Amankan Rp2 M Diduga untuk Muluskan Proyek
-
KPK Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?