Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Nurdin keluar menggunakan jaket warna oranye sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nurdin sempat mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.
Dia juga mengatakan, ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini membantah sangkaan kasus yang menimpanya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.
“ Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.
Sementara itu, berselang beberapa saat Nurdin meninggal gedung KPK, kemudian disusul Agung Sucipto dan Edy Rahmat. Namun, keduanya tidak mengeluarkan pernyataan apapun.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.
Baca Juga: KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor
Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR (sebelumnya ditulis PUPR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Jadi Tahanan KPK
-
Nurdin Abdullah Tersangka, KPK Amankan Rp2 M Diduga untuk Muluskan Proyek
-
KPK Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
Kenakan Rompi Oranye, Nurdin Abdullah Langsung Jadi Tahanan KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar