Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. Dengan demikian kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah bisa dicegah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.
“Tentu kita semua ikut prihatin. Apalagi saya selaku putra daerah asal Sulawesi Selatan. Semoga ini yang terakhir,” kata Bahtiar kepada Suara.com, Senin (1/3/2021).
Terkait kepemimpinan pemerintahan Sulawesi Selatan, Kemendagri memastikan tidak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahtiar mengatakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dipastikan maju sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
“Dalam hal kepala daerah ditahan sesuai Undang-undang Pemda. Otomatis Wakil Kepala Daerah menjabat sebagai Plt Kepala Daerah. Sampai ada keputusan peradilan yang incrach,” jelas Bahtiar.
Namun, terkait sikap yang akan diambil Kemendagri terhadap status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum sedang berjalan.
“Kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Jadi dipastikan tak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan daerah Sulsel tetap berjalan sebagaimana biasanya,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Agung, dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK
-
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
-
Tidak Hadir Rapat, Mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Jakarta
-
Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah jadi Tersangka, Keluarga Klaim Dukung KPK
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!