Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. Dengan demikian kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah bisa dicegah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.
“Tentu kita semua ikut prihatin. Apalagi saya selaku putra daerah asal Sulawesi Selatan. Semoga ini yang terakhir,” kata Bahtiar kepada Suara.com, Senin (1/3/2021).
Terkait kepemimpinan pemerintahan Sulawesi Selatan, Kemendagri memastikan tidak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahtiar mengatakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dipastikan maju sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
“Dalam hal kepala daerah ditahan sesuai Undang-undang Pemda. Otomatis Wakil Kepala Daerah menjabat sebagai Plt Kepala Daerah. Sampai ada keputusan peradilan yang incrach,” jelas Bahtiar.
Namun, terkait sikap yang akan diambil Kemendagri terhadap status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum sedang berjalan.
“Kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Jadi dipastikan tak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan daerah Sulsel tetap berjalan sebagaimana biasanya,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Agung, dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK
-
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
-
Tidak Hadir Rapat, Mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Jakarta
-
Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah jadi Tersangka, Keluarga Klaim Dukung KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS