Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. Dengan demikian kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah bisa dicegah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.
“Tentu kita semua ikut prihatin. Apalagi saya selaku putra daerah asal Sulawesi Selatan. Semoga ini yang terakhir,” kata Bahtiar kepada Suara.com, Senin (1/3/2021).
Terkait kepemimpinan pemerintahan Sulawesi Selatan, Kemendagri memastikan tidak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahtiar mengatakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dipastikan maju sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
“Dalam hal kepala daerah ditahan sesuai Undang-undang Pemda. Otomatis Wakil Kepala Daerah menjabat sebagai Plt Kepala Daerah. Sampai ada keputusan peradilan yang incrach,” jelas Bahtiar.
Namun, terkait sikap yang akan diambil Kemendagri terhadap status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum sedang berjalan.
“Kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Jadi dipastikan tak akan terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan daerah Sulsel tetap berjalan sebagaimana biasanya,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Agung, dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK
-
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan
-
Tidak Hadir Rapat, Mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Jakarta
-
Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah jadi Tersangka, Keluarga Klaim Dukung KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?