Suara.com - Sekjen Kementerian Sosial Hartono dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Hartono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan tidak mengetahui teknis penentuan perusahaan penyediaan sembako untuk bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK menanyakannya kepadanya.
“(Untuk teknis penentuan vendor) saya tidak tahu,” kata Hartono dalam kesaksiannya.
Ketika ditanyakan kembali, Hartono menjawab tetap tidak tahu, namun dia mengatakan pernah diminta mencari referensi perusahaan.
“Secara teknis saya tidak tahu. Tetapi kami diminta kemudian mencari referensi (perusahaan),” kata dia.
Hartono menjelaskan, refrensi perusahaan itu bukan tentang untuk pengadaan sembako bansos, tetapi untuk proses pengadaan.
“Refrensi untuk prosesnya,” jawab Hartono menjawab kembali pertanyaan Jaksa KPK.
Kehadiran Hartono pada persidangan ini merupakan yang pertama kalinya.
Selain Sektretaris Kemensos ini, Jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lainnya, mereka adalah Mantan Sesditjen Linjamsos Kemensos, Mokhamad Oni Royani, Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos/anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana, dan Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos/ Anggota Tim PBJ Bansos Sembako, Robbin Saputra.
Baca Juga: Mau Dilantik Besok, Bupati Semarang Terpilih Ngesti Batal Diperiksa KPK
Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar.
Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket. Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026
-
5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan