Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang berstatus terpidana akhirnya melunasi uang pidana pengganti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari telah menyetorkan uang ke kas negara melalui KPK sebesar Rp14,5 miliar dengan cara dicicil.
"Telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Dalam bansos Covid-19, Juliari kekinian sedang menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ali menyebut Juliari telah melunasi pidana uang pengganti dilakukan secara bertahap selama tiga kali cicilan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," ucap Ali,
Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery dalam setiap penanganan perkara.
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.
Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Berita Terkait
-
KPK Minta Bantuan KSAD untuk Bisa Memeriksa Anggotanya, Terkait Bupati Ricky Ham yang Diduga Kabur ke Papua Nugini
-
Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Buronan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Rugikan Negara Lebih dari Rp12 Miliar, Dua Koruptor Cuma Ganti Rugi Rp3,8 Miliar
-
Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Minta Tolong KSAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!