Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang berstatus terpidana akhirnya melunasi uang pidana pengganti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari telah menyetorkan uang ke kas negara melalui KPK sebesar Rp14,5 miliar dengan cara dicicil.
"Telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Dalam bansos Covid-19, Juliari kekinian sedang menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ali menyebut Juliari telah melunasi pidana uang pengganti dilakukan secara bertahap selama tiga kali cicilan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," ucap Ali,
Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery dalam setiap penanganan perkara.
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.
Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Berita Terkait
-
KPK Minta Bantuan KSAD untuk Bisa Memeriksa Anggotanya, Terkait Bupati Ricky Ham yang Diduga Kabur ke Papua Nugini
-
Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Buronan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Rugikan Negara Lebih dari Rp12 Miliar, Dua Koruptor Cuma Ganti Rugi Rp3,8 Miliar
-
Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Minta Tolong KSAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan