Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang berstatus terpidana akhirnya melunasi uang pidana pengganti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari telah menyetorkan uang ke kas negara melalui KPK sebesar Rp14,5 miliar dengan cara dicicil.
"Telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Dalam bansos Covid-19, Juliari kekinian sedang menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ali menyebut Juliari telah melunasi pidana uang pengganti dilakukan secara bertahap selama tiga kali cicilan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," ucap Ali,
Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery dalam setiap penanganan perkara.
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.
Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Berita Terkait
-
KPK Minta Bantuan KSAD untuk Bisa Memeriksa Anggotanya, Terkait Bupati Ricky Ham yang Diduga Kabur ke Papua Nugini
-
Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Buronan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Rugikan Negara Lebih dari Rp12 Miliar, Dua Koruptor Cuma Ganti Rugi Rp3,8 Miliar
-
Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Minta Tolong KSAD Jenderal Dudung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap