Suara.com - Penyidik KPK batal memeriksa Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha, Kamis (25/2/2021). Rencanannya Ngesti diperiksa dalam kasus korupsi bansos covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Ngesti sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait kapasaitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.
Keterangan Ngesti dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ngesti telah memberikan surat untuk meminta penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan (Ngesti Nugraha) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Minta jadwal ulang," kata Ali dikonfirmasi, Kamis.
Meski demikian, Ali tak mau membeberkan alasan rinci kenapa saksi Ngesti tak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Untuk diketahui, Ngesti Nugraha rencanannya akan dilantik sebagai Bupati Semarang pada Jumat (26/2/2021) besok.
Terkait yang akan didalami KPK terkait keterangan Ngesti, Ali tak mau membeberkannya.
Selain Ngesti, penyidik antirasuah turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI P Ihsan Yunus. Ia, pun kini sudah penuhi panggilan dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Memburu Sekdes Cipinang, Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Bogor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri