Suara.com - Sidang perdana gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Gugatan itu diajukan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun dan terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yakni perbuatan melawan hukum.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono juga membenarkan ada gugatan tersebut.
"Sudah terdaftar (gugatannya)," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman PN Jakarta Pusat, selain AHY, gugatan itu juga ditujukan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, ada empat poin yang menjadi petitum. Pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh ya; kedua, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III melakuman perbuatan melawan hukum.
Petitum ketiga menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan ata putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Sedangkan petitum keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum surat keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Mengejutkan Wanita Emas Hasnaeni Moein Mau Geser AHY di KLB Partai Demokrat
Berita Terkait
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa