Suara.com - Pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 di wilayah Jawa-Bali. Status PPKM kembali diperpanjang karena penularan virus Corona atau Covid-19 masih mengancam.
Tak hanya itu, pemberlakuan PPKM ini pun diperluas bagi 3 kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtualnya, Senin (8/3/2021).
"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021, dengan penambahan di 3 provinsi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara," kata Airlangga.
Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -1,58 persen dan angka kesembuhan naik 1,57 persen dan tingkat kematian diangkat 2,7 persen.
Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Airlangga Punya PR Kejar Tambahan 0,55%
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
-
Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu
-
Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi
-
Apa Manfaat Tabir Surya dengan Kandungan Anti-Penuaan?
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Millie Fleurs Poison Garden, Taman Beracun yang Berubah Menjadi Indah
-
Rahasia Mesin Tetap Awet di Tengah Kemacetan dan Putaran Tinggi
-
Bubar pada Agustus 2027, 7 Lagu Ballad SCANDAL yang Wajib Masuk Playlist
-
Otak Serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed Akan Jalani Sidang Militer Tahun 2028, Kok Lama?