Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan bantuan hukum kepada Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang tersandung kasus korupsi. Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI, Riyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Selain itu, ia menduga pihak Sarana Jaya juga akan memberikan bantuan hukum.
"Saya kira nanti ada. Saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana jayanya juga ada," ujar Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Riyadi, secara aturan, Yoory memang diperbolehkan mendapatkan pendampingan pengacara Pemprov DKI. Pihaknya tetap menganut azas praduga tak bersalah.
"Dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum," jelasnya.
Selain itu, Yoory juga telah dinonaktifkan sebagai dirut untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam pelaksanaannya.
"Dalam proses penyidikan belum tentu salah. Kalau enggak salah, masak ditindak (dicopot), kan belum. Maka sifatnya nonaktif saja, supaya dia mudah menyelesaikan proses ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu direktur utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.
Baca Juga: Yoory Jadi Tersangka KPK, Program Rumah DP Rp 0 Diklaim Jalan Terus
KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.
Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.
Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.
Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).
Berita Terkait
-
Yoory Jadi Tersangka KPK, Program Rumah DP Rp 0 Diklaim Jalan Terus
-
CEK FAKTA: Gus Jazil Sebut Anies Cuma Pintar Pidato Bisa Jadi Gabener?
-
Anak Buah Anies Jadi Tersangka KPK, PDIP: Rumah DP Rp 0 Memang Bermasalah
-
Tersangka Kasus Rumah DP Rp 0, Kekayaan Yoory Tembus Belasan Miliar Rupiah
-
Kasus Proyek Rumah DP Rp0, Anak Buah Anies Dikabarkan jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat