Suara.com - Apa arti status Sedang Dievaluasi di akun Kartu Prakerja gelombang 13? Berikut penjelasannya.
Status Sedang Dievaluasi muncul usai melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Banyak pengguna yang mendapat status Sedang Dievaluasi tersebut. Lantas apa arti Sedang Dievaluasi di Kartu Prakerja gelombang 13 ini?
Melalui kolom komentar, admin Instagram menjawab sejumlah pertanyaan terkait status Sedang Dievaluasi ini.
"Mohon dapat ditunggu proses seleksinya, ya. Mengingat animo masyarakat yang tinggi, mohon beri kami waktu untuk memproses semua data. Terima kasih," demikian balasan dari admin Instagram @prakerja.go.id.
Status Sedang Dievaluasi artinya periode sejak pendaftar Kartu Prakerja bergabung dalam seleksi sampai proses seleksi selesai.
Proses seleksi peserta Kartu Prakerja ini dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang, jadi bukan dilakukan oleh manusia.
Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13
Bagi Anda yang sudah mendaftarkan diri, coba simak cara cek lolos seleksi kartu prakerja dengan dua cara ini. Pertama dengan SMS, kedua dengan masuk ke laman resminya dan memeriksa dashboard milik Anda.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14
Untuk memeriksa dengan cara SMS, Anda akan mendapatkan SMS dari pihak terkait dan menyatakan Anda lolos.
Nomor yang akan dihubungi adalah nomor yang Anda masukkan pada saat pendaftaran lalu. Jadi pastikan nomor tersebut masih aktif dan bisa dihubungi ya!
Anda juga bisa memeriksa status di dashboard setelah Anda login pada situs Kartu Prakerja. Anda tinggal log in di www.prakerja.go.id dengan menggunakan username dan password yang Anda miliki.
Langsung klik ke dashboard. Di sana Anda akan melihat notifikasi lolos atau tidaknya Anda pada program gelombang 13 ini.
Setelah dinyatakan lolos dan menerima dana pelatihan, Anda wajib mengikuti rentetan kegiatan pelatihan yang diberikan. Langkahnya cukup sederhana, Anda bisa melihatnya di bawah ini.
- Pastikan di dashboard jika dana pelatihan sudah tersedia.
- Pilih pelatihan yang diberikan di beberapa platform (Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia).
- Pilih pelatihan yang Anda inginkan dan sesuai dengan kebutuhan.
- Beli pelatihan dan bayarkan dengan Nomor Kartu Prakerja yang Anda miliki.
- Anda diberikan batas waktu hingga 30 hari setelah menerima konfirmasi dari SMS atau dashboard untuk melakukan pelatihan Jika tidak dilaksanakan, maka kepesertaan Anda akan dicabut secara otomatis.
Nah untuk Anda yang mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 13, segera pastikan dan konfirmasi lolos tidaknya pendaftaran yang Anda lakukan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?