Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berbicara terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean ihwal Dewas yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut Arsul, dengan melalukan revisi UU tentang KPK dapat lebih disempurnakan. Termasuk memuat masukan dari Ketua Dewas KPK terkait perlunya keberadaan kewenangan, selain tugas.
"Saya ingin langsung saja opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).
"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus di sempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," sambung Arsul.
Politikus PPP itu memandang revisi terhadap UU KPK merupakan suatu hal yang wajar. Sebab kata Arsul, undang-undang itu bukan kitab suci karena buatan manusia, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi. Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tutur Arsul.
Kewenangan
Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan masukan terkait perlunya keberadaan wewenang yang diperuntukan bagi Dewas. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya mengatur terkait tugas Dewas.
Tumpak berujar aturan mengenai sejumlah tugas Dewas tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
Baca Juga: Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki
Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas. Menurut Tumpak, ketidakadaan kewenangan bisa saja menjadi hambatan ke depannya. Meski saat ini dirasa belum menjadi kendala.
"Secara umum saya katakan tidak ada hambatan dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan suatu hambatan yang berarti. Kalau saya mau sampaikan kurang personel dan sebagainya itu bukan hambatan itu," kata Tumpak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
"Namun ada perlu pemikiran. Ada perlu dipikirkan suatu permasalahan bahwa Dewas ini Dewan Pengawas KPK ini hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," ujarnya.
Tumpak berpandangan lazimnya dalam lembaga atau komisi pengawas, semisal Komisi Kejaksaan hingga Kompolnas punya kewenangan tertentu dalam menjalankan tugas. Karena itu menurut Tumpak, ke depannya kewenangan untuk Dewas KPK perlu dibentuk dalam aturan.
"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak. Tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan pak," kata Tumpak.
"Malanya saya nggak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK saya nggak pernah bilang itu. Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi