Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya tak berminat untuk maju kembali menjadi presiden untuk periode berikutnya. Dia menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya maksimal dua periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Pernyataan Jokowi menjawab kecurigaan yang dilontarkan pendiri partai Ummat Amien Rais terkait adanya skenario agar Jokowi bisa terpilih lagi hingga tiga periode. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan kecurigaan terhadapnya menjabat presiden tiga periode tak bakal terjadi.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik sikap saya tidak berubah," ucap dia.
Jokowi pun meminta kepada pihak-pihak yang mendengungkan isu politik tersebut agar tidak membuat kegaduhan baru. Pasalnya, kata dia, pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kami saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya.
Sebelumnya, dalam akun youtube miliknya, Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha pemerintahan Jokowi menguasai seluruh lembaga tinggi negara. Hal itu menurutnya sangat berbahaya.
Politisi senior tersebut juga mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Jokowi bisa terpilih lagi hingga tiga periode.
"Yang paling berbahaya sekarang adalah ada usaha-usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan back up politik serta keuangannya itu, supaya Presiden Jokowi bisa mencengkeram lembaga tinggi negara khususnya DPR, MPR, DPD," kata Amien Rais, Minggu (14/3).
Baca Juga: Amien Rais Curiga Presiden 3 Periode, KSP: Tanpa Bukti Bisa Jadi Fitnah
"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang ada semacam opini yang semula samar sekarang semakin ke arah mana rezim Jokowi melihat masa depannya," sambungnya.
Amien Rais curiga Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang istimewa MPR untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal. Salah satunya memberikan hak bagi presiden agar bisa dipilih tiga kali.
Meski begitu, Pendiri Partai Ummat tersebut menegaskan bahwa semua masih sebatas menjadi dugaan saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?