Suara.com - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menargetkan Rp30 miliar dari pemungutan fee pengadaan sembako bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Hal itu diketahui dari BAP eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono yang dibacakan oleh kuasa hukum Harry Van Sidabukke pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
“Target Juliari P Batubara saat itu adalah saya (Adi) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih 30 miliar pada tahap satu, tiga, dan enam, saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso,” bunyi BAB Adi yang dibacakan kuasa hukum Harry.
BAP itu dibacakan kuasa hukum Harry saat mengkonfirmasi Adi Wahyono, terkait arahan Juliari yang memerintahkan memutus kerja sama dengan perusahaan vendor pengadaan sembako Covid-19, jika belum menyerahkan fee.
“Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin mengubah keterangan pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry.
Mendengar pertanyaan itu Adi Wahyono menjawab berbelit-belit, lantas kuasa hukum Harry dengan tegas kembali bertanya.
“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.
Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.
“Ada arahan Pak ( bagi perusaan yang tidak menyetorkan fee tidak diajak kembali),” ujar Adi Wahyono.
Baca Juga: Staf Ahli Juliari Perintahkan Hancurkan Barang Bukti Suap Bansos Covid-19
Pada persidangan ini, Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah