Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela Bambang Widjajanto alias BW yang memiliki dua jabatan berbeda. Yakni sebagai kuasa hukum partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP.
Menurut Riza, tak ada salahnya BW menerima pekerjaan sebagai pengacara di tengah kerjanya sebagai TGUPP. Ia meyakini BW bisa menunjukan kinerja yang baik sesuai ketentuan meski menerima pekerjaan lain.
"Semua sudah ada ketentuan siapa pun termasuk pak BW yang termasuk anggota TGUPP, dia juga pubya tugas di satu sisi sebagai pengacara," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya tak ada aturan yang dilanggar oleh BW meski jadi pengacara parpol. Namun ia meyakini ada sejumlah batasan yang harus dipahami oleh BW selama mengerjakan dua pekerjaan itu.
"Tidak ada yang dilanggar, tentu selama bertugas ada batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak," jelasnya.
Ia juga yakin mantan Komisioner KPK itu memahami aturan yang ada, sehingga tugas-tugasnya di TGUPP tak terbengkalai meski menjadi pengacara Demokrat kubu AHY.
"Saya yakin pak BW memahami dan mengerti batas-batas fungsi sebagai TGUPP dan juga sebagai pengacara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut