Suara.com - Sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen Marbun ke Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (17/3/2021) dinyatakan ditunda. Persidangan ditunda lantaran tak hadirnya pihak tergugat yakni AHY.
Awalnya persidangan dibuka sekira pukul 11.40 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora. Pihak penggugat yakni Jhoni Allen diwakili kuasa hukumnya sudah tampak hadir dan siap untuk menggelar sidang.
Majelis hakim Bambang kemudian menanyakan terkait kehadiran pihak tergugat yakni AHY dkk. Namun hingga dibukanya persidangan oleh majelis hakim, pihak tergugat tak kunjung datang.
"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata hakim Buyung dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Namun hingga majelis hakim memberikan panggilan terakhir, pihak tergugat yakni AHY dkk tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan satu minggu ke depan.
"Kita tunda dulu, saya tanya keberatan tidak penggugat? baik sidang kita tunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 24 Maret 2021," tutur hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan minggu depan. Sidang sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan.
Gugatan Jhoni Allen
Gugatan Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
Baca Juga: Komentari Geger Partai Demokrat, Fahri Hamzah Singgung Kisruh PKS
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Bambang, agenda sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Jhoni Allen.
"Acara adalah pembacaan gugatan penggugat," ucap Bambang.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...