Suara.com - Setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Harian Partai Golkar karena kasus perselingkuhan yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, James Arthur Kojongian (JAK) kini kembali menduduki jabatan tersebut.
Diaktifkannya kembali JAK disebut-sebut disahkan melalui Rapat Pleno DPD Partai Golkar Sulut pada Selasa (16/3/2021) malam kemarin.
Ketika dikonfirmasi Beritamanado.com-jaringan Suara.com, Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Sulut Feryando Lamaluta membenarkan kabar tersebut.
“Sesuai hasil pleno seperti itu,” katanya pada Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, istri JAK, M E Paruntu pergoki suami selingkuh. Namun nyawanya hampir saja melayang. Suami MEP adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara JAK. Diduga selingkuh di dalam mobil bersama perempuan lain.
Aksi MEP memergoki suaminya selingkuh dengan perempuan lain direkam warga dan viral di media sosial. Tragis, MEP malah diseret mobil yang ditumpangi suaminya sejauh 20 meter. MEP mengenakan kaos berwarna putih terlihat bergantungan di depan mobil Honda BRV yang dikendarai JAK.
MEP kemudian berteriak minta tolong kepada warga. Agar mobil segera dihentikan.
"Woi berhenti. Orang itu," kata warga berusaha menhentikan mobil yang menyeret MEP.
Peristiwa yang nyaris menimbulkan korban jiwa ini terjadi di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Baca Juga: Golkar Disebut Tolak Pemecatan James Arthur Kojongian Sebagai Anggota DPRD
JAK bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya dipergoki istrinya MEP. Informasi yang beredar, perempuan dalam mobil bersama JAK bernama Angel. Setelah video aksi MEP memergoki suaminya viral, JAK dan MEP tidak mau berkomentar ke publik.
James Arthur Kojongian yang akrab disapa JAK lahir di Samarinda, 28 April 1984 silam. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Ia juga menjabat sebagai penasehat Fraksi Partai Golkar dan Koordinator Komisi III. James Arthur Kojongian juga menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulawesi Utara, Ketua Harian DPD II Golkar Minahasa Selatan.
Pun kemudian, Partai Golkar memberikan sanksi kepada JAK. Pasca video viral dugaan perselingkuhan. Dalam video JAK tertangkap basah sedang bersama perempuan lain dalam mobil oleh istrinya.
Sanksi yang diberikan Golkar adalah menonaktifkan jabatan James Arthur Kojongian (JAK) dari Ketua Harian oleh DPD Partai Golkar Sulut.
James Arthur mengaku menerima putusan tersebut. Meski menurutnya langkah klarifikasi belum dilakukan.
“Sampai saat ini, Pengurus Golkar Sulut belum meminta klarifikasi kepada saya. Saya sangat menjunjung tinggi keputusan partai, tapi setidaknya partai memanggil saya hadir dalam rapat internal terbatas pengurus DPD I,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah