Suara.com - Seorang wanita di Malaysia ditahan oleh pihak berwenang setelah melakukan aksi menggunakan sebuah sepeda motor dan hanya mengenakan pakaian kebaya.
Menyadur Harian Metro, Jumat (19/3/2021) seorang wanita berkebaya merah memamerkan keahlian mengendarai Yamaha RX-Z miliknya di Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun.
"Sekarang banyak orang merekam video mengendarai kendaraan sebagai konten di media sosial. Tapi jika melanggar hukum, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan," kata direktur Departemen Perhubungan Jalan (JPJ) Terengganu Zulkarnain Yasin.
Hal itu dikatakannya saat mengomentari seorang wanita yang melanggar aturan di jalan raya dan merekam aksi mengendarai Yamaha RX-Z di media sosial belum lama ini.
Zulkarnain menuturkan, pihaknya sempat menghubungi wanita tersebut dan mengakui kesalahannya karena tidak memakai helm dan tidak mencantumkan pelat nomor di bagian depan motor tersebut.
Menurut Zulkarnain, kasus tersebut sedang diselidiki, jika terbukti bersalah ia dapat didenda tidak lebih dari 3.000 ringgit.
"Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Dungun," ujarnya dikutip dari Harian Metro.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Jika kami menerima laporan foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, kami akan melakukan penyidikan.
Baca Juga: Sabah FC Kalah 3 Laga Beruntun, Kurniawan Dwi Yulianto Dapat Teguran Keras
"Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak," ujarnya.
Untuk menonton videonya, silakan klik di sini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre