Suara.com - Terdakwa perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab kembali meminta persidangan secara offline atau minta dihadirkan langsung dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya persidangan Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung mulai dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3). Majelis hakim mengatakan sudah menerima kiriman berkas eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq atas dakwaannya.
Kemudian majelis hakim Suparman menanyakan kepada terdakwa Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri terkait apakah membacakan langsung berkas nota keberatannya.
"Jadi ini adalah nota keberatan ini adalah nota keberatan. Apakah habib siap untuk membacakan keberatannya?," tanya majelis hakim ke Rizieq.
Merespons hal tersebut, Rizieq pun menyatakan kembali keinginannya hadir di dalam ruang persidangan langsung di PN Jakarta Timur. Ia memilih untuk membacakan nota keberatannya secara langsung dalam ruang persidangan.
"Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip, saya semula saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini dibacakan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih majelis hakim," kata Rizieq.
Mendengar pernyataan Rizieq, jaksa penuntut umum kemudian memberikan tanggapannya. Jaksa tetap meminta majelis hakim menggelar persidangan secara online sesuai Peraturan MA nomor 4 Tahun 2020.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini offline (salah) online terimakasih," ujar jaksa.
Sidang Lanjutan
Baca Juga: Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode
Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel
-
Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode
-
Emak-emak Pendukung HRS Sia-sia ke Sidang, Pengacara: Nonton di Rumah Aja
-
Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi
-
TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon