Suara.com - Alamsyah Hanafiah, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim telah memberikan imbauan kepada simpatisan HRS untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia mengatakan pihaknya meminta agar pendukung HRS yang didominasi ibu-ibu untuk menyaksikan sidang yang digelar daring di rumahnya masing-masing.
"Kami imbau juga supaya masyarakat nonton dari rumah aja, tidak perlu rame-rame (datang ke sini)," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). .
Menurutnya kedatangan pendukung HRS itu hanya sia-sia ke PN Jaktim, karena tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap eks pentolan FPI tersebut.
"Karena dia (simpatisan HRS) datang ke sini ke acara sidang kan, juga di-support apapun tidak akan mempengaruhi," ujarnya.
Namun, nyatanya imbauan itu tidak digubris sejumlah simpatisan HRS. Berdasarkan pantauan Suara.com ada puluhan pendukungnya yang tetap datang. Mereka didominasi oleh ibu-ibu. Bahkan ada dari mereka memaksa masuk, akibatnya adu mulut dengan polisi tak terhindarkan.
Sidang Virtual Rizieq Dijaga 1.400 Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 1.400 personel untuk mengawal jalannya sidang Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel itu merupakan aparat gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
Baca Juga: Dilarang Masuk ke Sidang, 2 Wanita Pendukung Rizieq Mencak-mencak ke Polisi
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan seluruh personil itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual " kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!