Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Namun pihak Rizieq menyatakan, sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim.
Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, eksepsi tersebut tak akan dibacakan di dalam persidangan nanti.
"Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Langkah tersebut diambil pihak Rizieq lantaran persidangan masih digelar secara virtual atau online. Alamsyah mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.
"Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya," katanya.
Adapun Alamsyah membeberkan isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim. Pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu ia juga mempermasalahkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.
"Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," tuturnya.
Kedua, pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tandasnya.
Baca Juga: TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
Berita Terkait
-
TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
-
Luar Sidang Habib Rizieq Ricuh, Polisi dan Wanita Adu Mulut
-
Dilarang Masuk ke Sidang, 2 Wanita Pendukung Rizieq Mencak-mencak ke Polisi
-
Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
-
Dua Wanita Ngamuk di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal