Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Namun pihak Rizieq menyatakan, sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim.
Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, eksepsi tersebut tak akan dibacakan di dalam persidangan nanti.
"Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Langkah tersebut diambil pihak Rizieq lantaran persidangan masih digelar secara virtual atau online. Alamsyah mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.
"Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya," katanya.
Adapun Alamsyah membeberkan isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim. Pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu ia juga mempermasalahkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.
"Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," tuturnya.
Kedua, pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tandasnya.
Baca Juga: TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
Berita Terkait
-
TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
-
Luar Sidang Habib Rizieq Ricuh, Polisi dan Wanita Adu Mulut
-
Dilarang Masuk ke Sidang, 2 Wanita Pendukung Rizieq Mencak-mencak ke Polisi
-
Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
-
Dua Wanita Ngamuk di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar