Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Namun pihak Rizieq menyatakan, sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim.
Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, eksepsi tersebut tak akan dibacakan di dalam persidangan nanti.
"Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Langkah tersebut diambil pihak Rizieq lantaran persidangan masih digelar secara virtual atau online. Alamsyah mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.
"Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya," katanya.
Adapun Alamsyah membeberkan isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim. Pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu ia juga mempermasalahkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.
"Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," tuturnya.
Kedua, pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tandasnya.
Baca Juga: TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
Berita Terkait
-
TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
-
Luar Sidang Habib Rizieq Ricuh, Polisi dan Wanita Adu Mulut
-
Dilarang Masuk ke Sidang, 2 Wanita Pendukung Rizieq Mencak-mencak ke Polisi
-
Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
-
Dua Wanita Ngamuk di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo