Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara buntut dari wawancaranya bersama Refli Harun yang dinilai melecehkan organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pledoi dalam bentuk tertulis atau akan dibacakan secara langsung.
"Kami tetap akan melakukan pleidoi, karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin kami akan melakukan pleidoi. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan tapi kami juga buka ke publik," kata Ricky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Ricky melanjutkan, pihaknya akan berupaya memberikan hal terbaik bagi kliennya. Untuk itu, dia meminta dukungan segenap pihak agar perkara yang merundung Gus Nur bisa mendapatkan hasil yang terbaik.
"Kami akan melakukan yang terbaik apa yang kami bisa. Intinya kami meminta doa kepada seluruh kaum Muslimin seluruh warga negara di negeri ini tentunya kami berharap hanya kepada Allah SWT," kata dia.
Kecewa
Tuntutan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinilai sangat mengecewakan.
Tim kuasa hukum Gus Nur, dalam hal ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lantaran perkara ini lebih condong pada peradilan politik bukan peradilan hukum.
Baca Juga: Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman
Pasalnya, selama rangkaian persidangan berlangsung, dia menilai pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.
Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.
"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," kata Ricky.
Ricky juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara ini. Dia menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh Gus Nur bukanlah peradilan hukum, melainkan politik.
"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja