Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (23/3/2021) hari ini. Sidang kali ini akan memasuki tahap tuntutan terhadap Gus Nur.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Gus Nur tetap berpegang teguh pada pendiriannya: tidak masuk ke ruang sidang. Selama Gus Nur tidak dihadirkan, maka tim kuasa hukum tidak akan masuk dan mengikuti jalannya persidangan.
"Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan," kata Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memantau hasil persidangan. Namun, dalam hal ini Ricky tidak akan masuk ke dalam ruang sidang utama.
"Tetapi kami tetap hadir di Pengadilan Negeri untuk memantau jalannya sidang," sambungnya.
Terkait tuntutan yang akan dihadapi oleh kliennya, Ricky juga akan tetap melakukan pemantauan. Meski, dia juga tetap menyayangkan apa yang menjadi dasar tuntutan terhadap Gus Nur karena hingga kini tidak jelas siapa yang merasa dirugikan dalam perkara ini.
Pasalnya, pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.
"Ini kan sudah tahap tuntutan, kami juga mau memantau apa itu tuntutannya walau kami menyayangkan apa yang jadi dasar tuntutan krb sejauh ini korban Pak Yaqut dan Pak Said Aqil tidak pernah hadir," jelas Ricky.
Jalannya sidang hari ini telah dibuka oleh hakim ketua hakim ketua Toto Ridarto. Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Suara Gus Nur dari Penjara: Sidang Tak Layak Dilanjutkan!
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto