Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akan kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Sidang bakal bergulir di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Adapun agenda hari ini sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Djoko Tjandra dihadapan majelis hakim. Dimana, Djoko pada sidang sebelumnya telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara.
"Iya betul (pembacaan peldoi terdakwa Djoko)," kata kuasa hukum Djoko, Soesilo Aribowo dihubungi, Senin (15/3/2021).
Rencana sidang pun akan dijadwalkan sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain kurungan badan, Jaksa Kejaksaan Agung juga menghukum Djoko dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.
Pada perkara ini , Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Berita Terkait
-
ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
-
Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan
-
Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun, Warganet: Bahagia Sekali
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!