Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberikan pendapatnya sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dirinya dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (23/3/2021).
Melalui sambungan virtual, Gus Nur yang berada di Rutan Bareskrim Polri menceritakan detik-detik dirinya dijemput aparat kepolisian di Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di kediamannya.
Tengah malam pada 24 Oktober 2020 lalu, Gus Nur yang dalam kondisi kurang sehat didatangi 20 personel kepolisian seusai pulang dari pengajian. Saat itu, sang terdakwa baru saja menjalani proses bekam.
Aparat kepolisian masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Gus Nur dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dari Kota Malang.
"Tiba-tiba datang 20 petugas polisi ke rumah, masuk dapur masuk ke dalam. Intinya malam itu juga saya ditangkap meskipun belum terbukti bersalah dan dibawa ke Jakarta dari Malang lewat jalur darat," ungkap Gus Nur yang wajahnya terpampang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Nur mengatakan, perjalanan dari Malang menuju Bareskrim Polri memakan waktu kurang lebih 11 jam. Tiba di lokasi, dia langsung digelandang ke sebuah ruangan untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jam 11 pagi baru sampai di Bareskrim, tanpa istirahat langsung mausk ke ruang BAP," kata dia.
Kemudian pada esoknya, sekitar pukul 00.00 WIB, Gus Nur langsung dimasukkan ke ruang tahanan. Hingg kini, lanjut dia, belum sekalipun bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukum.
"Dan sampai waktu itu hingga detik ini saya belum ketemu kuasa hukum," papar dia.
Baca Juga: Kabareskrim Klaim Kantongi Bukti Kasus Oknum Polda Tembak Mati Laskar FPI
Lebih lanjut, Gus Nur mengungkapkan jika dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini tak kunjung dikabulkan. Bahkan, dia juga dijamin oleh sejumlah tokoh seperti Amien Rais hingga politisi Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Sudah saya sampaikan surat penangguhan penahanan, jaminan anggota DPR RI Pak Habiburokhman, jaminan Amien Rais, keluarga kuasa hukum. Tapi tak pernah dikabulkan," beber Gus Nur.
Selama rangkaian persidangan, kubu Gus Nur tidak mengajukan saksi yang nantinya bakal meringankan dirinya. Namun, hal itu tak kunjung terjadi dikarenakan satu dan lain hal.
"Pertama ini kalau saya tak bisa menghadirkan saksi mohon jangan dijadikan atau dikorbankan. Bahkan ini saya anggap kezoliman luar biasa," pungkas dia.
Ogah Masuk Ruang Sidang
Tim kuasa hukum Gus Nur tetap berpegang teguh pada pendiriannya: tidak masuk ke ruang sidang. Selama Gus Nur tidak dihadirkan, maka tim kuasa hukum tidak akan masuk dan mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?