Suara.com - Majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya perkara soal kerumunan di Petamburan, hakim juga bakal menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Megamendung dan kasus penghasutan kerumunan Petamburan yang dilakukan Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk.
Dalam persidangan majelis hakim ternyata juga turut mencabut penetapan sidang secara online atas perkara nomor 226 --kasus kerumunan Megamendung-- dan juga perkara dengan nomor 222 terkait pelanggaran prokes Petamburan panitia acara Shabri Lubis dkk.
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata majelis hakim.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal usai persidangan juga menjelaskan, bahwa tiga kasus dengan nomor perkara 221, 226, dan 222 akan digelar secara offline pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Alex.
Adapun berikut isi keputusan majelis hakim soal pengabulan sidang secara offline:
Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Mencabut kembali penetapan nomor 222pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
- Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
- Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
- Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Baca Juga: Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan