Suara.com - Majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya perkara soal kerumunan di Petamburan, hakim juga bakal menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Megamendung dan kasus penghasutan kerumunan Petamburan yang dilakukan Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk.
Dalam persidangan majelis hakim ternyata juga turut mencabut penetapan sidang secara online atas perkara nomor 226 --kasus kerumunan Megamendung-- dan juga perkara dengan nomor 222 terkait pelanggaran prokes Petamburan panitia acara Shabri Lubis dkk.
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata majelis hakim.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal usai persidangan juga menjelaskan, bahwa tiga kasus dengan nomor perkara 221, 226, dan 222 akan digelar secara offline pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Alex.
Adapun berikut isi keputusan majelis hakim soal pengabulan sidang secara offline:
Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Mencabut kembali penetapan nomor 222pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
- Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
- Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
- Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Baca Juga: Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI