Suara.com - Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan poin-poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Setidaknya ia beberkan tiga poin.
"Poin penting kami banyak ya. Pertama kami menasihati kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nasihat kami adalah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasihat pertama," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Munarman menjelaskan, poin kedua dalam nota keberatan tim pengacara yakni mengutip pernyataan nabi Muhammad SAW soal adanya pemimpin zalim. Di mana, pemimpin tersebut merupakan orang bodoh yang mengurus urusan umum.
"Itu kami ingatkan karena supaya masyarakat tidak tertipu. Karena sekarang ini orang yang amanah malah ditinggalkan, pengkhianat malah dipercaya," tuturnya.
Selain itu, pihak Rizieq juga mempermasalahkan terkait pelaksanaan sidang perkara kerumunan di Megamendung. Ia mempertanyakan mengapa perkara Megamendung digelar di PN Jakarta Timur. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Rizieq juga akan dipertanyakan.
"Yang ketiga pasal 160 merupakan pasal tempelan, tidak bisa pasal itu diterapkan kepadamu pelanggaran prokes. selanjutnya, ini perkara nedis en idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini nedis en idem namanya," tandasnya.S
Sidang Virtual Rizieq
Rizieq kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Baca Juga: Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Sementara itu dijadwalkan pada hari ini juga Rizieq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen