Suara.com - Aksi walk out Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu disebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berpotensi merugikan HRS sebagai terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam mengatakan dalam KHUP tidak ada istilah walk out bagi terdakwa, dalam hal ini HRS.
"Untuk terdakwa, di dalam KHUP itu tidak ada walk out. Karena terdakwa itu wajib hadir di persidangan. Sedangkan kuasa hukum kalau keluar, tentu yang akan rugikan terdakwanya," kata Alex kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hal itu kata Alex karena dengan hadir atau tidaknya tim kuasa hukum HRS persidangan akan tetap dilangsungkan.
"Menurut KUHP, persidangan tanpa penasihat hukum atau kuasanya, sidang tetap bisa dilanjutkan," tegasnya.
Terkait potensi kerugian itu, kewenangannya berada pada Majelis Hakim yang mengadili Rizieq
"Dalam persidangan, yang berkuasa soal itu adalah majelis hakim yang akan menilai. Tapi, penilaiannya itu kan masih belum," ujar Alex.
"Artinya masih akan dipertimbangkan dalam amar putusan terhadap keadaan memberatkan atau meringankan. Kita lihat nanti. Jadi belum bisa berandai-andai atau memprediksi," sambungnya.
Habib Rizieq sebelumnya sempat melakukan aksi walk out saat sidang kasusnya berjalan di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021) lalu. Alasan Rizieq walk out karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi.
Baca Juga: Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!
Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian