Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan surat jaminan kepada majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaminan tersebut berisi menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan dalam persidangan.
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU keberatan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq diputuskan secara offline. Jaksa menilai imbauan Rizieq kepada simpatisannya agar mentaati prokes dirasa tak cukup.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa kuasa hukum Rizieq telah memberikan surat jaminan yang dikirimkan kepada majelis hakim.
"Silahkan dibacakan dari kuasa hukum yang menandatangani surat jaminan ini," perintah majelis hakim kepada kuasa hukum Rizieq.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kemudian membacakan surat jaminan untuk bisa menggelar sidang secara offline.
Berikut isi surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq;
Bersama ini kami selaku kuasa hukum M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PNJakarta timur secara offline dengan menghadirkan klien kami a/n M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Hj. Munarman SH dan M. M. Nur Umar SH.
Kemudian selanjutnya saya sendiri Alamsyah Hanafiah kemudian Irvan Ardiansyah kemudian Rinaldi Putra selanjutnya Achmad Michdan, Achmad Kholid Dwi Eryadi SH.
Sidang offline
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Adapun majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan. Berikut isi keputusan majelis hakim;
Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan.
Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
3.memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
4.memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM