Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan surat jaminan kepada majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaminan tersebut berisi menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan dalam persidangan.
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU keberatan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq diputuskan secara offline. Jaksa menilai imbauan Rizieq kepada simpatisannya agar mentaati prokes dirasa tak cukup.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa kuasa hukum Rizieq telah memberikan surat jaminan yang dikirimkan kepada majelis hakim.
"Silahkan dibacakan dari kuasa hukum yang menandatangani surat jaminan ini," perintah majelis hakim kepada kuasa hukum Rizieq.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kemudian membacakan surat jaminan untuk bisa menggelar sidang secara offline.
Berikut isi surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq;
Bersama ini kami selaku kuasa hukum M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PNJakarta timur secara offline dengan menghadirkan klien kami a/n M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Hj. Munarman SH dan M. M. Nur Umar SH.
Kemudian selanjutnya saya sendiri Alamsyah Hanafiah kemudian Irvan Ardiansyah kemudian Rinaldi Putra selanjutnya Achmad Michdan, Achmad Kholid Dwi Eryadi SH.
Sidang offline
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Adapun majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan. Berikut isi keputusan majelis hakim;
Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan.
Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
3.memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
4.memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang