Suara.com - Residivis bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39) terancam 15 tahun penjara karena tega menganiaya hingga tewas seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan alias Dipa.
"Kasus penganiayaan berat sampai korban meninggal dunia ini diduga karena salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku tersinggung atas perkataan korban yang bilang kalo si pelaku ini sangat lemah. Hingga menyebabkan pelaku emosi dan menikam korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu (24/3).
Ia mengatakan, pelaku seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 1999 dengan hukuman dua bulan dan juga terlibat judi togel pada 2009 dengan hukuman tiga bulan.
Dalam kasus ini, pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat hingga korban tewas saat dalam pemeriksaan medis ke rumah sakit Tabanan, Bali.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/3), pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Korban datang menghampiri pelaku dan mengeluarkan kata-kata yang langsung membuat pelaku tersinggung dan emosi.
"Posisi pelaku dan korban saat itu sama-sama di atas sepeda motornya masing-masing. Setelah dibuat tersinggung oleh korban, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang tergantung di motornya dan menusuk korban. Hingga meninggalkan luka serius pada tubuh korban," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban terjatuh. Korban dibantu warga setempat dibawa RSUD Tabanan, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.
Pada waktu yang sama korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiayaan Karimun Akhirnya Diringkus
-
Balita Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Alat Kelaminnya Disulut Puntung
-
Ribut Gegara Suara Bising Motor, Iqbal Tumbang Ditusuk Pakai Tombak
-
Terlibat Cekcok, Karyawan Naga Swalayan Bekasi Dihantam Knalpot
-
Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri