- KPK mendalami kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, memanggil Japto Soerjosoemarno sebagai saksi.
- Rita tersangka sejak 2017 terkait suap sawit, berkembang ke pencucian uang dari "upeti" batu bara jutaan dolar AS.
- KPK telah menyita aset mewah dan menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terbaru, penyidik memanggil tokoh senior sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Japto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Rekam Jejak Kasus: Dari Suap Sawit hingga "Upeti" Batu Bara
Kasus yang menyeret Rita Widyasari ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan durasi penyidikan yang cukup panjang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017, tabir gelap praktik rasuah di Kutai Kartanegara perlahan tersingkap.
Awalnya, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Namun, penyelidikan berkembang pesat. Pada Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita bersama orang kepercayaannya, Khairudin, sebagai tersangka pencucian uang.
Tak main-main, nilai "upeti" yang masuk ke kantong mantan bupati ini diduga sangat fantastis. Per 19 Februari 2025, terungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan skema "jatah" hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.
Baca Juga: Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
Sitaan Mewah: 91 Kendaraan hingga Puluhan Jam Tangan Branded
Keseriusan KPK dalam memburu aset hasil korupsi ini membuahkan hasil signifikan. Pada Juni 2024, penyidik memamerkan tumpukan barang bukti bernilai ekonomis tinggi yang disita dari berbagai lokasi, di antaranya:
- 91 unit kendaraan (berbagai jenis dan merek).
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
- Lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Daftar Tersangka Korporasi Bertambah
Penyidikan tidak berhenti pada individu. Pada 19 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno hari ini disinyalir kuat untuk mendalami keterlibatan atau aliran dana yang berkaitan dengan korporasi-korporasi tersebut dalam pusaran kasus Rita Widyasari.
Berita Terkait
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April