- KPK mendalami kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, memanggil Japto Soerjosoemarno sebagai saksi.
- Rita tersangka sejak 2017 terkait suap sawit, berkembang ke pencucian uang dari "upeti" batu bara jutaan dolar AS.
- KPK telah menyita aset mewah dan menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terbaru, penyidik memanggil tokoh senior sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Japto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Rekam Jejak Kasus: Dari Suap Sawit hingga "Upeti" Batu Bara
Kasus yang menyeret Rita Widyasari ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan durasi penyidikan yang cukup panjang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017, tabir gelap praktik rasuah di Kutai Kartanegara perlahan tersingkap.
Awalnya, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Namun, penyelidikan berkembang pesat. Pada Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita bersama orang kepercayaannya, Khairudin, sebagai tersangka pencucian uang.
Tak main-main, nilai "upeti" yang masuk ke kantong mantan bupati ini diduga sangat fantastis. Per 19 Februari 2025, terungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan skema "jatah" hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.
Baca Juga: Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
Sitaan Mewah: 91 Kendaraan hingga Puluhan Jam Tangan Branded
Keseriusan KPK dalam memburu aset hasil korupsi ini membuahkan hasil signifikan. Pada Juni 2024, penyidik memamerkan tumpukan barang bukti bernilai ekonomis tinggi yang disita dari berbagai lokasi, di antaranya:
- 91 unit kendaraan (berbagai jenis dan merek).
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
- Lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Daftar Tersangka Korporasi Bertambah
Penyidikan tidak berhenti pada individu. Pada 19 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno hari ini disinyalir kuat untuk mendalami keterlibatan atau aliran dana yang berkaitan dengan korporasi-korporasi tersebut dalam pusaran kasus Rita Widyasari.
Berita Terkait
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter