- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons serius penangkapan kepala daerah melalui OTT KPK, termasuk Bupati Rejang Lebong.
- Puan Maharani mendorong evaluasi DPR dan pemerintah untuk meninjau akar permasalahan korupsi di tingkat daerah.
- Kesadaran personal integritas dan akuntabilitas dianggap lebih mendasar daripada sekadar pengawasan untuk mencegah korupsi.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.
Kasus terbaru mencuat dengan ditangkapnya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, oleh lembaga antirasuah tersebut.
Puan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh antara DPR RI dan pemerintah guna membedah akar permasalahan korupsi di tingkat daerah.
"Kita harus sama-sama evaluasi antara DPR dengan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Apakah kemudian mungkin biaya politik terlalu mahal, atau kemudian bagaimana memberikan pendidikan akuntabilitas kepada seluruh kepala daerah," ujar Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026)
Puan menilai, aspek pengawasan saja tidak cukup untuk mencegah praktik lancung.
Menurutnya, hal yang jauh lebih mendasar adalah menumbuhkan kesadaran personal bagi setiap kepala daerah mengenai pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam memimpin.
"Bagaimana memberikan kesadaran kepada seluruh kepala daerah bahwa ya akuntabilitas itu penting, bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas tapi bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga," kata dia.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa fenomena tertangkapnya para pemimpin daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem yang ada saat ini perlu ditinjau kembali secara mendalam.
"Jadi memang harus evaluasi ke semua lini terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Puan Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga 1 di Tengah Konflik Global
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Soal Harga Minyak Melonjak hingga Rupiah Sempat Tembus Rp17 Ribu per USD, Puan Beri Respons Begi
-
Demi Jaga Hukum Internasional, Puan Desak PBB Segera Bertindak Atasi Konflik AS-Israel Vs Iran
-
Puan Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April