Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. Paslanya, sang pentolan KAMI tersebut tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan oleh JPU.
Sebagaimana kesepakatan di sidang hari Kamis (25/3/2021) pekan lalu, majelis hakim telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jumhur langsung melayangkan protes pada majelis hakim. Namun, JPU masih beralasan jika masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum bisa menghadirkan Jumhur secara langsung.
"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah Covid yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan," kata JPU di ruang sidang utama.
JPU kembali menyatakan jika pihaknya tidak bisa menjamin jika nantinya terjadi penyebaran virus Covid-19 jika sang terdakwa dihadirkan secara langsung. Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan dari JPU terkait hal tersebut.
"Kedua kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta Covid di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tida kami hadirkan," sambung JPU.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan pada majelis hakim. Mereka turut bertanya perihal surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim Polri, tempat Jumhur ditahan.
"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," beber salah satu tim hukum Jumhur.
Selain itu tim kuasa hukum Jumhur menyatakan jika mereka sulit berkomunikasi dengan kliennya. Dengan demikian, kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq
"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," kata dia.
Dengan demikian, hakim ketua Agus Widodo menunda sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.
"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," kata Agus.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026