Suara.com - Tim kuasa hukum pentolan KAMI Jumhur Hidayat menyambut baik keterangan yang disampaikan oleh Hariyadi B. Sukamdani dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021) hari ini.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Umum Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut, mereka menarik garis lurus bahwa cuitan kliennya merupakan hal yang biasa saja. Pasalnya, Hariyadi selaku pihak pengusaha sama sekali tidak terusik dengan cuitan Jumhur terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, Jumhur tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan pengusaha rakus sebagaimana tertuang dalam cuitannya.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum usai sidang.
Bagi Oky, pro dan kontra dalam perumusan -- bahkan sudah sah -- merupakan hal yang wajar. Tentunya, akan ada pihak yang setuju maupun sebaliknya. Bahkan, dalam keterangannya, Hariyadi mengakui terdapat serikat pekerja di perusahaannya. Pada pekerja itu juga tidak ikut melakukan aksi massa dalam menolak Undang-Undang itu dan sama sekali tidak terprovokasi atas cuitan Jumhur.
"Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya ity tergabung di KSPSI, yang mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan pak Jumhur itu," sambungnya.
Shaleh Al Ghifari yang juga kuasa hukum dari LBH Jakarta menyebutkan, cuitan kliennya murni sebatas kritik belaka. Atas dasar itu, Shaleh menitik beratkan soal Undang-Undang ITE yang selama ini kerap merugikan banyak pihak.
"Yang dikonstruksi sebagai korban dalam hal ini kan dari Apindo. Tapi mereka tidak merasa dirugikan, tersinggung, nah tentang ini kan sebenarnya sedang dibahas di revisi UU ITE," beber Shaleh.
Dalam konteks pembuktian, lanjut Shaleh, Jaksa Penuntut Umum menganggap jika perkara ini adalah delik formil. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis nama Andika Fahrezi, sosok yang melakukan ketapel kelereng saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.
Sosok ini kerap dihadirkan dalam persidangan lain, misalnya pada perkara serupa atas terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang itu, sosok Andika mengaku melakukan kerusuhan karena melihat postingan di Twitter.
Baca Juga: Di Sidang Jumhur, Ketum Apindo Ngaku Tak Terusik Cuitan Pengusaha Rakus
Pada kenyataannya, sosok Andika tidak mempunyai akun Twitter dan tidak mengetahui atas postingan siapa dia sampai melakukan kerusuhan. Atas hal itu, Shaleh menyebutkan jika JPU hanya merujuk pada delik formil tanpa adanya pembuktian.
"Jadi kesimpulannya, penuntut umum menganggap delik ini adalah delik formil, tidak perlu dibuktikan akibatnya yang mana pada dasarnya ujaran kebencian, berita bohong, itu delik materil harus ada dampaknya," tutup Shaleh.
Ketum Apindo Tidak Tersinggung
Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Jumhur wajahnya hanya terpampang dalam layar yang berada di ruang persidangan. Sang terdakwa yang kini masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Pada giliran mendapat kesempatan berbicara, Jumhur langsung bertanya kepada Hariyadi soal cuitannya yang menuliskan jika Undang-Undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha rakus. Sebab, menurut Jumhur, pernyataannya adalah hal biasa sebagaimana layaknya sebuah kritik terhadap suatu kebijakan.
"UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" demikian cuitan Jumhur yang menjadi akar dari perkara ini.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?