Suara.com - Larangan mudik 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang merasa setuju-setuju saja, namun ada pula yang kontra. Pemerintah sendiri ternyata tengah menggodok sanksi mudik 2021 yang mungkin dalam waktu dekat akan difinalkan.
Sejauh ini, beberapa pejabat publik menyatakan jika sanksi mudik 2021 mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu apa isi sanksi yang tercantum dalam regulasi tersebut?
Sanksi Mudik 2021
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setidaknya ada dua poin besar yang bisa menjadi kisi-kisi aturan yang akan ditetapkan. Poin ini tercantum dalam pasal 93.
- Pertama, bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
- Kedua, orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Tentu terdengar berlebihan jika melihat praktek upaya pengendalian pandemi dan penyebaran virus yang dilakukan sebelumnya. Diharapkan sanksi yang ditetapkan tidak seberat apa yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Sanksi mudik sebelumnya yang diterapkan pada tahun 2020 lalu terbilang ringan. Orang yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing. Secara praktis, sanksi ini juga terdengar lebih masuk akal dan bisa diterapkan dengan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Kondisi Masyarakat Terkait Mudik 2021
Jika melihat kondisi di lapangan sendiri, nampaknya sambutan masyarakat kurang hangat pada keputusan larangan mudik tersebut. Meski acuan larangan ini adalah penambahan jumlah kasus pasca libur panjang, namun masyarakat merasa bahwa larangan mudik ini sudah cukup dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Tapi apakah sanksi mudik 2021 ini akan efektif diterapkan dan menumbuhkan kepatuhan pada masyarakat? Idealnya masyarakat tentu wajib mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi, dengan langkah strategi seperti yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Imbau Warga Sumut Tidak Mudik Lebaran
Sanksi mudik 2021 memang belum difinalkan. Maka, ada baiknya terus memantau kabar terbaru dari perkembangan wacana ini. Semoga artikel ini bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan