Suara.com - Keputusan larangan mudik 2021 telah mendapat konfirmasi, dan secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada hari Jumat, 26 Maret 2021 lalu. Untuk lebih jelasnya, simak sederet informasi terkait larangan mudik 2021 berikut ini.
Fakta-Fakta Larangan Mudik 2021
Terdapat beberapa fakta-fakta dibalik keputusan larangan mudik 2021 ini.
- Pernyataan kontradiktif pada waktu yang cenderung berdekatan, antara tidak melarang dan larangan yang disampaikan pemerintah.
- Pencegahan akan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyekatan di berbagai titik strategis.
- Cuti bersama tetap diselenggarakan, namun masyarakat tetap dilarang mudik.
- Larangan berlaku tak hanya untuk ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN dan instansi pemerintah lain, namun juga untuk seluruh warga masyarakat.
- Aturan resmi terkait larangan mudik 2021 akan lebih lanjut dirancang oleh lembaga dan kementerian terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.
Latar Belakang Pelarangan Mudik dan Sanksi Pemudik Nekat
Sebenarnya, larangan mudik ini mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 yang selalu muncul pasca libur panjang, yang terakhir terjadi adalah libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menggunakan alasan ini untuk melakukan pelarangan mudik pada tanggal 7 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus yang dapat mengakibatkan program vaksinasi yang tengah berjalan akan terganggu. Asumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi.
Sanksi untuk pemudik yang nekat, diungkapkan, masih sama dengan sanksi yang berlaku pada 2020, yakni perintah untuk putar balik.
Meski demikian, pihak berwenang dan lembaga terkait menyatakan akan diadakan rapat kembali dalam rangka menentukan sanksi lain jika diperlukan.
Adakah Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung?
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Gigit Jari
Tak sedikit yang masih bertanya-tanya sebenarnya apakah ada perbedaan mudik dan pulang kampung. Setelah ditinjau dari berbagai sumber dan pernyataan ahli, mudik dan pulang kampung memiliki makna yang serupa. Jadi sepertinya masyarakat tak lagi perlu memperdebatkan adakah perbedaan diantara keduanya.
Itu tadi sederet update mengenai larangan mudik 2021 dan aturan terbarunya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya