Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan senjata yang digunakan pelaku teror Mabes Polri, Zakiah Aini (25) berjenis Airgun. Senjata tersebut berkaliber 4,5 mm.
Argo menuturkan informasi itu diperoleh setelah adanya pendalaman dan pengecekan dari uji laboratorium forensik atas beberapa barang bukti yang ditemukan dari pelaku saat kejadian.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5 mm," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Meski sudah menemukan jenis senjatanya, pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana Zakiah memperoleh senjata Airgun tersebut. Polisi memerlukan pendalaman lebih lanjut karena pengguna senjata yakni Aini sudah meninggal dunia.
"Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal," ujarnya.
Sebagai informasi, senjata Airgun ialah jenis senjata angin yang menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru. Kalau hendak digunakan, Co2 itu akan ditancapkan dan dipasangkan pada bagian popor senjata.
Mekanisme yang digunakan guna menembak memanfaatkan tekanan angin. Itu serupa juga dengan senapan angin atau airsoft gun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu