Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap sejumlah kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4/2021). Sidang kali ini terkait kasus suap bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Sidang gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu digelar di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda hari ini adalah mendengarkan jawaban dari KPK selaku pihak termohon.
Meski demikian, jawaban dari kubu KPK tidak dibacakan di dalam ruang persidangan.
Hakim ketua Nazar Effriandi yang memimpin jalannya persidangan sempat memberikan opsi kepada kedua belah pihak untuk berdamai.
"Belum bisa berdamai? Ada pembicaraan?" tanya hakim Nazar Effriandi kepada pihak pemohon dan termohon.
"Belum yang mulia," jawab Rudy Marjono selaku kuasa hukum MAKI.
Atas dasar itu, hakim Nazar Effriandi meminta pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terkait gugatan tersebut. Meski demikian, jawaban tersebut hanya diberikan dalam bentuk tertulis pada pemohon dan majelis hakim.
Dengan demikian, perisidangan akan kembali digelar pada Rabu (7/4/2021) besok. Adapun agendanya adalah pembuktian dari MAKI selaku pemohon dan KPK selaku termohon.
"Besok jadwal pembuktian surat dari pemohon dan termohon. Sidang ditutup," tutup hakim Nazar Effriandi.
Baca Juga: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK
Ditemui usai sidang, Rudy Marjono selaku kuasa hukum MAKI menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan respons atas jawaban KPK. Pasalnya, kubu MAKI belum membaca secara utuh jawaban yang diberikan oleh KPK.
"Kami kan belum baca jawaban, artinya apa yang menjadi alasan KPK sampai sejauh mana mereka menangani kasus bansos ini. Kami belum bisa menyikapinya," beber Rudy.
Ihwal opsi damai yang dilontarkan oleh hakim ketua, Rudy juga belum bisa berkata banyak. Sebab, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kerja KPK dalam mengusut kasus, misalnya izin penggeledahan.
"Karena terkait dengan Ihsan Yunus, beberapa kali dipanggil namun tidak ada upaya paksa. Kedua, untuk yang lain-lain yang bersifat penggeledahan, mereka sudah mengantongi izin geledah namun tidak dilakukan," jelas Rudy.
Meski demikian, MAKI tidak menutup peluang upaya damai dalam gugatan ini. Jika KPK selaku pihak termohon terbuka dan bisa memberikan alasan yang logis, jalan damai dapat saja terwujud.
"Ya peluang damai terbuka, sepanjang mereka bisa memberikan alasan yang logic artinya tidak ada indikasi mereka sengaja memperlambat penanganan, atau kesulitan, kami bisa bantu lah," pungkas Rudy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak