- BGN memperketat SOP pengantaran MBG menyusul insiden tabrakan mobil pengantar di SDN 01 Kalibaru pada 11 Desember.
- SOP baru menetapkan mobil pengantar MBG harus berhenti di luar pagar sekolah, bukan masuk pekarangan.
- Pengemudi MBG wajib berpengalaman, bersertifikasi, memiliki akhlak baik, serta Kepala SPPG bertanggung jawab penuh.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di sekolah. Pengetatan SOP itu dilakukan agar tidak terjadi tragedi buruk seperti insiden mobil pengantar MBG yang oleh hingga menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12) pekan lalu.
Salah satu SOP yang ditetapkan ialah mobil pengantar MBG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangannya, ditulis Senin (15/12/2025).
Selain itu pengendara mobil pengantar MBG harus seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir berpengalaman, bukan yang baru belajar mengendarai mobil.
"Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.
Selain harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran, sopir pengantar MBG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena Anda mau bayar murah, lalu main cabut saja, Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tuturnya.
Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja, agar dapat mengawasi distribusi MBG. Petugas akuntan diminta harus masuk pagi. Sementara ahli gizi bekerja sejak pukul 5 sore hingga 1 malam. Selain itu, kepala SPPG juga diharusnya bertugas sejak pukul 1 malam, sehingga saat makanan diantar ada Kepala SPPG.
Nanik menegaskan bahwa kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG.
Baca Juga: Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
SOP tentang sopir pengantar MBG harus dipatuhi setiap SPPG. Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor