Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 12 April mendatang.
"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa (6/4/2021).
Alex mengatakan ketiga perkara yang akan disidangkan adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.
"Untuk para saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai disiarkan atau tidak, kita lagi rapat apakah dijalankan atau tidak," ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila waktu tidak memungkinkan maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan ditunda.
"Kita lihat karena yang tahu majelis hakim kalau memungkinkan diselesaikan hari itu juga tapi kalau tidak ya ditunda," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum atas dakwaan JPU dalam persidangan dengan agenda putusan sela.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang
"Jadi untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," kata Suparman Nyompa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya